Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

About

What Is Lorem Ipsum?

Slider

Featured Coupons

Featured Posts

Featured Posts

Featured post

Mengapa Pengiklan Mendukung Adsense ?

Contact us

Total Pageviews

Sometimes you need advice, Ask a teacher to solve your problems.

Make a Difference with education, and be the best.

Culture

Wisata

Favourite

Event

Gallery

News Scroll

Popular Posts

Site Links

Pages

Updates

Why It Is Useful?

Get To Me!

Follow

Follow on Facebook

Friday, July 28, 2017

Pembentukan Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Pembentukan Pemerintahan Militer Jepang 

Pembentukan pemerintahan militer

Pembentukan Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Pada pertengahan tahun 1942, muncul pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang agar penduduk di daerah pendudukan dilibatkan dalam aktivitas pertahanan dan kemiliteran (termasuk semimiliter). Untuk itulah pemerintah Jepang di Indonesia membentuk pemerintahan militer. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia bekas Hindia-Belanda dibagi menjadi 3 wilayah militer sebagai berikut.

a. Pemerintahan militer Angkata Darat, yaitu Tentara Ke-16 (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura dengan pusatnya di Jakarta. Kekuatan militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).

b. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-25 (Tomi Shudan) untuk Sumatra dengan pusatnya di Bukittinggi.

c. Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu Armada Selatan ke-2 untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku dengan pusatnya di Makassar.

Adanya pembagian administrasi tersebut terkait dengan perbedaan kepentingan Jepang terhadap daerah di Indonesia. Pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting pada waktu itu masih diberlakukan pemerintahan sementara. Hal tersebut berdasarkan Osamu Seirei (Undang Undang yang dikeluarkan oleh Panglima ke-16).

Baca juga :
Proses masuknya jepang ke indonesia
Isi Osamu Seirei antara lain sebagai berikut.

a. Jabatan gubernur jenderal pada masa Hindia-Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.

b. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya pada masa Hindia-Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.

c. Badan-badan pemerintah dan undang-undang pada masa Hindia-Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Adapun susunan pemerintahan militer Jepang adalah sebagai berikut :

a. Gunshirekan (panglima tentara) yang kemudian disebut dengan Seiko Shikikan (panglima tertinggi) sebagai puncak pimpinan. Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal Hitoshi Imamura.

b. Gunseikan (kepala pemerintahan militer) yang dirangkap oleh kepala staf. Kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Kantor pusat pemerintahannya disebut Gunseikanbu. Di lingkungan Gunseikanbu ada 5 bu (semacam departemen).
Berikut ke-5 bu tersebut.
1) Sumobu (departemen dalam negeri).
2) Zaimubu (departemen keuangan).
3) Sangvobu (departemen perusahaan, industri, dan kerajinan tangan) atau urusan perekonomian.
4) Kotsubu (departemen lalu lintas).
5) Shihobu (departemen kehakiman).

c. Gunseibu (koordinator pemerintahan dengan tugas memulihkan ketertiban dan keamanan atau semacam gubernur), meliputi berikut :
1) Jawa Barat dengan pusatnya di Bandung.
2) Jawa Tengah dengan pusatnya di Semarang.
3) Jawa Timur dengan pusatnya di Surabaya.
Ditambah 2 daerah istimewa (kochi) yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

Pada awal pendudukannya di Indonesia, Jepang mulai melakukan perubahan-perubahan, seperti untuk petunjuk waktu waktu harus digunakan tarikh Sumera (tarikh Jepang) menggantikan tarikh Masehi. Pada waktu itu tarikh Masehi 1942 sama dengan tahun 2602 Sumera. Rakyat Indonesia (mulai tahun 1942) harus merayakan hari raya Tencosetsu (hari raya lahirnya Kaisar Hirohito). Selain itu, Jepang juga melarang penggunaan bahasa Belanda dan mewajibkan menggunakan bahasa Jepang.


Pemerintahan Sipil

Untuk mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil. Pada bulan Agustus 1942, pemerintah Jepang berusaha meningkatkan sistem pemerintahan seperti dengan mengeluarkan UU No. 28 tentang Pemerintahan Shu serta Tokubetsushi. Menurut UU No.28, pemerintah daerah yang tertinggi adalah shu (keresidenan). Seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali Kochi Yogyakarta dan Kochi Surakarta dibagi menjadi daerah-daerah shu (keresidenan), shi (kotapraja), ken (kabupaten), gun (kewedanan), son (kecamatan), dan ku (desa/kelurahan). Seluruh Pulau Jawa dan Madura dibagi menjadi 17 shu.
Pemerintah shu dipimpin oleh seorang shucokan. Dalam menjalankan pemerintahan shucokan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis Permusyawaratan Shu).
Setiap Cokan Kanbo memiliki 3 bu (bagian), yaitu:
- Naiseibu (bagian pemerintahan umum),
- Kaisabu (bagian ekonomi), dan
- Kaisatsubu (bagian kepolisian).

Demikianlah artikel tentang pembentukan pemerintahan militer jepang.

5 comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !