Unsur negara lengkap
Unsur unsur negara lengkap
Unsur negara lengkap - setiap negara yang baru lahir/ baru merdeka pasti memiliki semboyan dan pedoman hidup suatu bangsa tersebut tak terkecuali unsur-unsur negara. pedoman hidup suatu bangsa tersebut harus ditaati oleh setiap Warga Negaranya. Sebab apabila tidak, maka suatu bangsa akan terpecah belah. Begitupun untuk Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah
memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Menurut Konverensi Montevideo tahun 1993 yang diselenggarakan oleh
negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, suatu negara harus
mempuyai unsur-unsur berikut:
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintahan
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif.
Unsur Konstitutif yaitu unsur yang keberadaannya mutlak harus ada, yaitu :
a. Rakyat atau penduduk yang menetap
b. Wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat
Unsur Deklaratif yaitu unsur yang diperlukan dalam rangka memenuhi tata aturan pergaulan internasional yaitu Pengakuan dari Negara lain.
a. Rakyat atau penduduk yang menetap
Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang telah tinggal disuatu
negara paling sedikit selama 1 tahun secara berturut-turut dan bermaksud
untuk tinggal dinegara tersebut dengan tujuan tertentu.Setiap penduduk
diwajibkan untuk memiliki KTP yang sudah berusia 17 tahun.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah negara tersebut
hanya untuk sementara waktu. Contoh wisatawan asing, peninjau,
utusan-utusan dari negara lain.
Warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota suatu negara.
Warga Negara Asing yaitu mereka yang berada dalam suatu negara
tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan.
Namun, tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
Warga
Negara Keturunan Asing adalah orang-orang yang berasal dari negara lain
lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan indonesia.
b. Wilayah
Wilayah suatu negara dapat dibedakan atas 4 bagian, yaitu :
1. Wilayah daratan suatu daerah permukaan bumi beserta kandungan dibaahnya dalam batas wilayah negara.
2. Wilayah laut yaitu daerah perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara.
3. Wilayah udara yaitu daerah kekuasaan sampai ruang atmosfir
kurang lebih pada ketinggian 196 mil atau selama masih ada gas atau
partikel-partikel udara yang merupakan wilayah kekuasaan negara
tersebut.
4. Wilayah eksteritorial yaitu daerah atau tempat
yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan
suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di daerah lain.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan
adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan
kepentingan bersama, melaksanakan tujuan negara serta menjalankan
fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi pada suatu negara yang berlaku penuh dan mutlak
untuk mengatur seluruh wilayah penduduk tanpa campur tangan dari pihak
lain.
Pemerintah Indonesia mempunyai kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar.
Kedaulatan ke dalam
artinya pemerintah mempunyai kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri beserta seluruh rakyat yang ada di dalamnya tanpa campur tangan
negara lain.
Kedaulatan keluar artinya pemerintah memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Hal ini diperlukan sebagai pernyataan dalam tata cara hubungan
internasional. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain, sebab :
1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2. Adanya hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas 2 macam, yaitu sebagai berikut :
1. Pengakuan de facto
yaitu pengakuan tentang keberadaan suatu negara atau pemerintah telah
diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain
pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) bahwa di
atas wilayah itu telah berdiri suatu negara.
2. Pengakuan de jure
yaitu pengakuan tentang keberadaan suatu negara atau pemerintah diakui
secara formal dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat
internasional. Dengan kata lain pengakuan de jure adalah pengakuan
berdasarkan hukum internasional.