Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

About

What Is Lorem Ipsum?

Slider

Featured Coupons

Featured Posts

Featured Posts

Featured post

Mengapa Pengiklan Mendukung Adsense ?

Contact us

Total Pageviews

Sometimes you need advice, Ask a teacher to solve your problems.

Make a Difference with education, and be the best.

Culture

Wisata

Favourite

Event

Gallery

News Scroll

Popular Posts

Site Links

Pages

Updates

Why It Is Useful?

Get To Me!

Follow

Follow on Facebook

Saturday, May 13, 2017

Unsur negara lengkap

Unsur unsur negara lengkap




Unsur negara lengkap - setiap negara yang baru lahir/ baru merdeka pasti memiliki semboyan dan pedoman hidup suatu bangsa tersebut tak terkecuali unsur-unsur negara. pedoman hidup suatu bangsa tersebut harus ditaati oleh setiap Warga Negaranya. Sebab apabila tidak, maka suatu bangsa akan terpecah belah. Begitupun untuk Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
   Menurut Konverensi Montevideo tahun 1993 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, suatu negara harus mempuyai unsur-unsur berikut:
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintahan
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
   Unsur-unsur negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif.
Unsur Konstitutif yaitu unsur yang keberadaannya mutlak harus ada, yaitu :
a. Rakyat atau penduduk yang menetap
b. Wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat

Unsur Deklaratif yaitu unsur yang diperlukan dalam rangka memenuhi tata aturan pergaulan internasional yaitu Pengakuan dari Negara lain.

a. Rakyat atau penduduk yang menetap
     Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang telah tinggal disuatu negara paling sedikit selama 1 tahun secara berturut-turut dan bermaksud untuk tinggal dinegara tersebut dengan tujuan tertentu.Setiap penduduk diwajibkan untuk memiliki KTP yang sudah berusia 17 tahun.
     Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah negara tersebut hanya untuk sementara waktu. Contoh wisatawan asing, peninjau, utusan-utusan dari negara lain.
     Warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota suatu negara.
     Warga Negara Asing yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan. Namun, tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
     Warga Negara Keturunan Asing adalah orang-orang yang berasal dari negara lain lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan indonesia.
b. Wilayah
     Wilayah suatu negara dapat dibedakan atas 4 bagian, yaitu :
      1. Wilayah daratan suatu daerah permukaan bumi beserta kandungan dibaahnya dalam batas wilayah negara.
      2. Wilayah laut yaitu daerah perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara.
      3. Wilayah udara yaitu daerah kekuasaan sampai ruang atmosfir kurang lebih pada ketinggian 196 mil atau selama masih ada gas atau partikel-partikel udara yang merupakan wilayah kekuasaan negara tersebut.
      4. Wilayah eksteritorial yaitu daerah atau tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di daerah lain.
c. Pemerintah yang berdaulat
     Pemerintahan adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan bersama, melaksanakan tujuan negara serta menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
     Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara yang berlaku penuh dan mutlak untuk mengatur seluruh wilayah penduduk tanpa campur tangan dari pihak lain.
     Pemerintah Indonesia mempunyai kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar.
     Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah mempunyai kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri beserta seluruh rakyat yang ada di dalamnya tanpa campur tangan negara lain.
     Kedaulatan keluar artinya pemerintah memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

d. Pengakuan dari negara lain
     Hal ini diperlukan sebagai pernyataan dalam tata cara hubungan internasional. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain, sebab :
   1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
   2. Adanya hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas 2 macam, yaitu sebagai berikut :
   1. Pengakuan de facto yaitu pengakuan tentang keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) bahwa di atas wilayah itu telah berdiri suatu negara.
   2. Pengakuan de jure yaitu pengakuan tentang keberadaan suatu negara atau pemerintah diakui secara formal dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasional.

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !