Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

About

What Is Lorem Ipsum?

Slider

Featured Coupons

Featured Posts

Featured Posts

Featured post

Mengapa Pengiklan Mendukung Adsense ?

Contact us

Total Pageviews

Sometimes you need advice, Ask a teacher to solve your problems.

Make a Difference with education, and be the best.

Culture

Wisata

Favourite

Event

Gallery

News Scroll

Popular Posts

Site Links

Pages

Updates

Why It Is Useful?

Get To Me!

Follow

Follow on Facebook

Saturday, June 10, 2017

Pengertian negara menurut ahli hukum

Pada hakekatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia adalah makhluk sosial, artinya bahwa manusia selalu hidup bersama dan membutuhkan orang lain.
     Sebagai makhluk yang selalu dan mau hidup bersama orang lain, manusia membentuk persekutuan sosial. Ada banyak persekutuan sosial, diantaranya negara. Negara terbentuk karena kebutuhan dan keinginan kodrati manusia. Dalam negara, manusia harus dihargai dan martabatnya dijunjung tinggi. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh negara membantu manusia lebih bermartabat artinya pribadi manusia itu lebih dihargai dan dijunjung tinggi.
     Agar kita dapat memahami apakah sesungguhnya negara itu, maka kita perlu menelusuri istilah negara.
     Istilah negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa pada abad ke-15. Istilah state muncul bersama dengan istilah Lo Statu dalam buku II Principle tulisan Niccole Manchia Velli.
     Dalam bahasa Inggris negara disebut state, dalam bahasa Belanda disebut staat, dan dalam bahasa Perancis disebut etat. Kata state,staat, dan etat berasal dari bahasa Latin status atau stacum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi negara, yang artinya sebagai suatu tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah tertentu.


Ada banyak ahli mendefinisikan negara. Definisi yang mereka berikan sangat bervariasi. Berikut ini beberapa definisi negara menurut para ahli, yaitu :

a. Prof. Mr. Soenarko
     Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign).
b. Prof. Miriam Budiharjo
     Negara adalah suatu organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
c. George Jellinek
     Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
d. Jean Bodin
     Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seseorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
e. Robert M. Mac Iver
     Negara adalah perkumpulan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat diwilayah tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaa memaksa.

     Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang didalamnya harus ada sekelompok erakyat yang hidup/tinggal disuatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.
     Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai sifat-sifat khusus, yaitu :
 a. Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin.
 b. Monopoli artinya negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
 c. Menyeluruh artinya mencakup semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara adalah berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

    Negara sebagai suatu organisasi didirikan memiliki tujuan tertentu. Bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan merumuskan tujuan negaranya dengan sangat tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum.
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan.


d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2 comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !