UU tentang Bela Negara
UU tentang Bela Negara - yaitu Peraturan Peundang-undangan Tentang Wajib Bela Negara
a. Pengertian Bela Negara
Setiap warga negara mempunyai kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas persatuan dan keutuhan bangsa demi tegaknya NKRI menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bela Negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
5 dasar yang mendasari upaya bela negara:
1. Cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban demi bangsa dan negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Prinsip bela negara bagi bangsa Indonesia yaitu :
1. Bela negara sebagai tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
2. Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih mencintai kemerdekaan.
3. Pertahanan negara keluar bersifat defentif aktif yang berarti tidak agresif dan ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.
b. Peraturan perundang-undangan
Dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara menjadi tanggung jawab seluruh warga negara. Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upaya pembelaan negara antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
Alinea I : "...penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."
Alinea IV : "...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
b. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
Pasal 27 ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2 : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat yang semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c. Ketetapan MPR yang mengatur tentang Upaya Pembelaan Negara
1. Tap MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
2. Tap MPR No.VI/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI
- Peran TNI dititikberatkan pada usaha pertahanan negara
- Peran POLRI dititikberatkan pada upaya keamanan negara.
d. UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI (yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
e. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
f. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
g. UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI
No comments:
Write komentar