Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.

About

What Is Lorem Ipsum?

Slider

Featured Coupons

Featured Posts

Featured Posts

Featured post

Mengapa Pengiklan Mendukung Adsense ?

Contact us

Total Pageviews

Sometimes you need advice, Ask a teacher to solve your problems.

Make a Difference with education, and be the best.

Culture

Wisata

Favourite

Event

Gallery

News Scroll

Popular Posts

Site Links

Pages

Updates

Why It Is Useful?

Get To Me!

Follow

Follow on Facebook

Tuesday, June 13, 2017

4 Bentuk Usaha Pembelaan Negara di Indonesia



1. Bentuk Kewajiban Bela Negara
     Terbentuknya kemerdekaan indonesia tidak lepas dari perjuangan para pahlawan bangsa yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur dan pengabdian yang tulus demi terwujudnya kedaulatan NKRI. Para pahlawan bangsa tidak merasakan hasil jerih payahnya yang telah terwujud berupa kemerdekaan indonesia, karena mereka telah gugur dimedan laga sebagai kusuma bangsa. Oleh karena itu sebagai bangsa yang besar tugas kita adalah melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa dengan senantiasa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan. Setiap warga negara diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembelaan negara.
     Wujud keikutsertaan warga negara dalam membela negara diselenggarakan melalui UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2 melalui berikut ini :
a. Pendidikan Kewarganeraan
     Salah satu materi bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 Ayat 1 dan 2 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan pasal 37 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2003 bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
     Dengan demikian dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
     Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa. Namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan bela negara.

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
     Sejalan dengan tuntunan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.
Dalam ketatanegaraan peran dan fungsi TNI dan POLRI adalah :
     POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayaan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.

Dalam upaya pembelaan negara, TNI memiliki tugas sebagai berikut :
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  3. Melaksanakan operasi militer sebagai perang
  4. Ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan Internasional (Pasal 10 Ayat 3 UU RI No. 3 Th. 2002)
     Sehingga dengan demikian Polri berperan dalam bidang keamanan negara sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi
     Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan termasuk dalam menanggulangi dan menperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Jenis profesi tersebut antara lain petugas PMI, paramedis, tim SAR dan bantuan sosial.
     Warga negara yang berprofesi paramedis, tim SAR, PMI, bantuan sosial, dan linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan keprofesiannya masing-masing. Jika negara melakukan tugas profesinya yang berkaitan dengan pertahanan negara, maka mereka telah menuaikan hak dan kewajibannya dalam pembelaan negara.
     Berdasarkan uraian diatas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !