Setelah selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI kemudian dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuklah suatu badan yang dinamakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pembentukan PPKI dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada Indonesia.
Untuk pembentukan PPKI, Jendral Terauchi memanggil 3 tokoh Indonesia, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat. Ketiga tokoh tersebut berangkat ke markas besar Terauchi di Dalat (Vietnam Selatan) untuk dilantik sebagai ketua dan wakil ketua PPKI.
Dalam pertemuan di Dalat tanggal 12 Agustus 1945 tersebut, Jendral Terauchi mengatakan bahwa :
a. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
b. Untuk melaksanakannya telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
c. Pelaksanaan kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan segera setelah persiapannya selesai.
d. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
Anggota PPKI yang dibentuk terdiri dari 21 orang. Anggita PPKI tersebut berasal dari beberapa suku, meliputi : perwakilan dari Jawa berjumlah 12 orang; perwakilan dari Sumatra berjumlah 3 orang; perwakilan dari Sulawesi berjumlah 2 orang; perwakilan dari Kalimantan berjumlah 1 orang; perwakilan dari Nusa Tenggara berjumlah 1 orang; perwakilan dari Maluku berjumlah 1 orang; dan perwakilan dari masyarakat Tionghoa berjumlah 1 orang.
Namun, tanpa sepengetahuan Jepang, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi sehingga menjadi 27 orang. 6 Anggota tambabhan tersebut adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo. Ir. Soekarno ditunjuk sebagak ketua PPKI, sedangkan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai wakil ketua. Dengan penambahan tersebut, bangsa Indonesia semakin berani dan bertekad menyatakan kemerdekaannya sebagai urusan bangsanya sendiri.
Sunday, February 11, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentar